JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 22-23 Januari 2020 memutuskan untuk menahan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate. Dengan demikian, suku bunga acuan BI tetap berada di level 5%.
Maka suku bunga Deposit Facility (DF) tetap bertahan di level 4,25% dan suku bunga Lending Facility (LF) pada level 5,75%.
Baca Juga: Suku Bunga Acuan Tetap 5%, Gubernur BI: Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi
Keputusan menahan suku bunga acuan itu, sekaligus menjadi kebijakan moneter pertama Bank Sentral di tahun 2020, setelah sepanjang tahun 2019 menurunkan suku bunga acuan sebesar 100 bps di RDG Juli, Agustus, September, Oktober 2019.
"Dengan mempertimbangkan ekonomi global maupun domestik, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 22-23 Januari 2020 memutuskan untuk mempeertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate tetap di level 5%," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Sederet Faktor yang Jadi Pertimbangan BI dalam Putuskan Suku Bunga Acuan
Perry mengatakan, BI terus mencermati kondisi pasar keuangan global dan stabilitas eksternal terhadap perekonomian Indonesia dalam mempertimbangkan kebijakan suku bunga acuan. Kebijakan menahan suku bunga, juga sejalan dengan rendahnya perkiraan inflasi sesuai sasaran dan tetap menariknya imbal hasil investasi keuangan domestik.
"Serta sebagai upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik, di tengah pelamahan ekonomi global," katanya.