Artinya jika pendapatan dari Dewan Komisaris dipukul rata maka pendapatan yang akan didapat setiap bulannya adalah Rp1,11 miliar. Angka ini didapatkan dari Rp10,06 miliar dibagi 9 bulan.
Namun pendapatan dewan komisaris ini akan berbeda-beda. Karena pendapatan yang didapatkan akan disesuaikan dengan posisinya.
Sementara untuk posisi Direksi akan mendapatkan imbalan sebesar USD1.701.821 atau sekitar Rp23,3 miliar per 9 bulan. Angka ini terdiri dari USD1,4 juta atau sekitar Rp19,18 miliar untuk imbalan kerja jangka pendek dan USD294.342 atau sekitr Rp4,03 miliar untuk imbalan kerja pasca kerja.
Artinya jika pendapatan dari Direksi dipukul rata maka pendapatan yang akan didapat setiap bulannya adalah Rp2,5 miliar. Angka ini didapatkan dari Rp23,3 milir dibagi 9 bulan.