Restrukturisasi utang ini melibatkan 10 bank nasional, swasta nasional dan swasta asing. Seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), hingga PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah sepakat untuk melakukan relaksasi pembayaran utang dalam perjanjian induk rekstrukturisasi.
Kemudian, PT Bank DBS Indonesia dan PT Bank OCBC NISP Tbk mengawali perjanjian aksesi atau penundukannya terhadap perjanjian restrukturisasi. Kemudian, pada 12 Januari 2020 dua bank swasta lainnya yakni Standard Chatered Bank Indonesia dan PT CIMB Niaga Tbk turut tunduk dalam perjanjian induk yang sama.
(Feby Novalius)