JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan Salinan Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri).
Baca Juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Janji Bayar Rp10,9 Triliun ke Asabri
Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020, Erick mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota direksi Asabri. Semula hanya tertulis Direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi.
Melansir keterangan Kementerian BUMN, Kamis (30/1/2020), untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P Manullang sebagai Direktur Investasi.
Baca Juga: Erick Thohir Pecat 2 Direktur Asabri, Siapa Saja?
Selain itu, Erick memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan direktur.
Keduanya diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)