Dan terakhir adalah Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan teknologi informasi dan integrasi sistem. Nantinya kelima jabatan tersebut secara adminsitrasi akan di bawah dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Baca Juga: 3 Tugas Berat BKPM dari Jokowi
"Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama," mengutip Perpres, Senin (31/1/2020).
Selain itu, Jokowi juga mengizinkan kepada Kepala BKPM untuk mengangkat lima staf khusus. Staf Khusus Kepala BKPM mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala BKPM sesuai penugasan Kepala BKPM
Nantinya, Kepala BKPM akan memilih sendiri calon-calon staf khususnya kepada Presiden Jokowi. Calon-calon ini bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun luar PNS dengan syarat harus diberhentikan terlebih dahulu dari jabatan sebelumnya tanpa kehilangan status PNS-nya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)