"Kami sampaikan bahwa semua komoditas Peranian yang masuk ke wilayah Indonesia akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian di laboratorium sehingga kami menjamin kesehatannya dan untuk komoditas pertanian yang dimasukkan secara illegal akan kami lakukan penahanan, penolakan dan pemusnahan," jelasnya.
Untuk diketahui, komoditas pertanian yang dimusnahkan kali ini berupa benih, buah-buahan, sayuran, hewan hidup, daging segar, bahan olahan asal hewan dari beberapa negara di antaranya Tiongkok, Hong Kong, Korea Selatan, Vietnam, Jepang, India, Belanda, Finlandia, Singapura, Brunei Darussalam, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab dan Etiophia.
Komoditas yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di terminal bandara Soekarno Hatta sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
(Fakhri Rezy)