JAKARTA – Dengan adanya penyebaran Virus Korona, muncul juga penipu yang mengklaim memiliki hak di perusahaan publik.
Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa memperingatkan kepada para investor untuk waspada akan upaya oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Melihat tren penipuan terhadap pasar ini muncul kembali karena Virus Korona.
Saham Microcap adalah saham yang paling rentan terhadap skema penipuan pihak ketiga.
Baca Juga: TKI di Singapura Terinfeksi Virus Korona, KBRI Imbau WNI Waspada
Terdapat sejumlah kampanye internet palsu yang mengklaim berbagai perusahaan publik memiliki layanan atau sesuatu yang dapat mendeteksi, mencegah, serta menyembuhkan Virus Korona.
“Ada potensi besar untuk penipuan saat ini,” ujar SEC melansir Business Insider, Jakarta, Rabu (5/2/2020).