Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berapa yang Ditanggung Pemberi Kerja?

Hairunnisa , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2020 |12:52 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berapa yang Ditanggung Pemberi Kerja?
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2020. Namun, hingga saat ini masih banyak yang belum mengetahui rincian biaya yang mengalami perbuahan.

Seperti diketahui, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp42.000 per bulan. Sementara itu, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.

 Baca juga: Iuran Naik, Insentif Direksi BPJS Kesehatan Capai Rp342 Juta/Bulan

Namun, bagaimana para peserta yang bekerja atau menerima upah/gaji?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement