Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berapa yang Ditanggung Pemberi Kerja?

Hairunnisa , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2020 |12:52 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berapa yang Ditanggung Pemberi Kerja?
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Diminta Jelaskan Kenaikan Iuran BPJS

Sementara itu, potongan 5% per bulan dari gaji atau upah terdiri atas gaji/upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement