Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Diminta Jelaskan Kenaikan Iuran BPJS

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |15:38 WIB
Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Diminta Jelaskan Kenaikan Iuran BPJS
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menghadiri acara rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada rapat tersebut akan dibahas sejumlah dua agenda penting.

Baca Juga: Sederet Dampak Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, 300 Ribu Peserta Langsung Turun Kelas

Keduanya adalah pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III dan membahas mengenai Pembayaran Utang Klaim rumah Sakit dan Penanggulangan Defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Tahun 2019.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene tersebut dimulai sekitar pukul 14.17 WIB dari agenda awal pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Iuran Naik, Tidak Ada Suntikan Dana untuk BPJS Kesehatan Tahun Ini

"Kami buka raker dengan Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas BPJS Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan pada pukul 14.17 WIB," ujar dia, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (20/1/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement