JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah untuk menaikan tarif penyeberangan orang. Sebab, tarif yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu rendah.
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, saat ini tarif penyeberangan yang berlaku terlalu kecil. Sebagai salah satu contohnya, tarif untuk penyeberangan dengan rute Ketapang-Gilimanuk sekitar Rp6.500 per orang.
Baca Juga: Antisipasi Virus Korona, Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Pengawasan di Pelabuhan
Angka tersebut dipotong berbagai biaya lainnya seperti asuransi hingga pajak untuk daerah. Artinya pendapatan bersih yang didapatkan oleh para pengusaha hanya sekitar Rp2.900 per penumpang.
"Rp6.500 yang dibayar. Yang kami terima Rp2.900 sisanya ke pelabuhan Jasaraharja, Pemerintah Kabupaten, macam-macam,"ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Bakal Dijadikan Pelabuhan Samudera
Menurut Khoiri, tarif tersebut terlalu rendah jika dibandingkan dengan standar internasional. Apalagi dengan fasilitas yang diberikan, tarif yang ditetapkan saat ini tidak seimbang dan jauh dari kata normal.
"Rp2.900 dengan standar internasional pakai toilet pakai mushola dan kafetaria dengan hari operasi sangat rendah," ucapnya.