JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status perkara dari penelitian menjadi penyelidikan kepada PT Telkom Indonesia Tbk.Hal tersebut terkait dugaan perilaku diskriminasi pada layanan video on demand (VOD).
Di mana ada dugaan persaingan tidak sehat terhadap Netflix yang berawal dari pemblokiran layanan streaming pada layanan Indihome.
Baca Juga: Masalah Tender, Jadi Kasus yang Sering Dijumpai KPPU
"Penanganan perkara merupakan inisiatif kami (KPPU). Pada rapat para komisioner belum lama ini, disepakati untuk meningkatkan status perkara dari penelitian ke penyidikan untuk mencari minimal dua alat bukti," ujar Direktur Investigasi KPPU Gopera Penggabean di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut dia, awal perkara ini ditelaah pada 2016. Kasusnya, ada beberapa video on demand, khusus di grup Telkom.