JAKARTA - Astra Infra Toll Road menyesuaikan tariff jalan Tol Tangerang-Merak pada 12 Februari 2020 tepat pukul 00.00 WIB. Perhitungan tarif tol yang baru ini disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif di tol ujung barat pulau Jawa itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.
Okezone pun merangkum, fakta kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak, Sabtu (15/2/2020):
1. Tarif Tol Naik Guna Meningkatkan Layanan Terbaik
Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Kris Ade Sudiyono mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif pihaknya akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada pengguna Jalan Tol Tangerang-Merak.
"Astra Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Kris.
Kris berharap, dengan lahirnya inovasi peningkatan layanan selama ini ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa dapat selaras dan bersinergi dengan cita-cita BPJT dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berdampak pada kemudahan akses serta peningkatan perekonomian di Indonesia.
2. Tarif Baru Cikupa-Merak
Berikut tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup.
Golongan I Rp44.000 dari Rp41.000,
Golongan II Rp69.000 dari Rp57.000,
Golongan III Rp69.000 dari Rp67.500,
Golongan IV Rp89.000 dari Rp88.500
Golongan V Rp89.000 dari Rp107.000.
3. Keputusan Menteri PUPR
Berdasarkan ketererangan yang diterima Okezone, Senin (10/2/2020), penyesuaian tarif di tol ujung paling barat pulau Jawa itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.
4. Telah Diatur dalam Undang-Undang
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi.
5. Penyesuaian Tarif Ini Dilakukan setiap 2 Tahun Sekali
Berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan penyesuaian tarif tol setiap 2
(dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) . Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.