Saat ini lanjut Muhadjir, pemerintah tengah merapikan data cleansing Bagi para peserta kelas 3 mandiri. Peserta itu masuk dalam kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) yang totalnya ada 29 juta jiwa, dan yang berada di kelas 3 ada sekitar 19 juta.
Adapun iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya rata-rata sekitar Rp42.000 per orang. Namun pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada mereka meskipun iuran bulanan akan naik.
Hanya saja, pemberian subsidi ini hanya bagi peserta kelas 3 mandiri yang dipindahkan ke kelompok PBI. Bagi yang masih berada di kelompok kelas 3 mandiri maka tetap membayar sesuai aturan yang ada.
"Permasalahan data PBI, pemerintah memastikan tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan. solusinya, pemerintah akan non aktifkan PBI yang tidak masuk dalam DTKS secara bertahap, ada yang telah terjadi inklusi dan exclusion error dan PBPU dan BP kelas 3 yang masuk DJKS," jelasnya.
Sebagai informasi sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ngotot minta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Khususnya kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nihyatul Wafiroh mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh bahwa kenaikan iuran untuk PBPU dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk ditunda. Pasalnya hingga saat ini cleansing yang ada di Kementerian Sosial belum rampung.
"kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)