JAKARTA - Pengenaan cukai untuk minuman berpemanis sesungguhnya sudah digencarkan di berbagai negara. Uni Emirat Arab misalnya menetapkan tarif cukai sebesar 50% dan mulai berlaku tahun ini. Sedangkan minuman soda, sudah diberlakukan sejak 2015 dengan besaran yang sama.
Sementara di Thailand sudah duluan menerapkan kebijakan itu pada 2017 dengan kenaikan tarif cukai yang bertahap.
Pengamat ekonomi dari Indef Enny Sri Hartati mengatakan, penerapan cukai di Indonesia tertinggal dari negara-negara lain.
Baca Juga: Minuman Berpemanis Kena Cukai, Harga Jual Bisa Naik Sampai 40%
Di Indonesia, katanya, hanya berlaku tiga objek yakni produk tembakau, minuman alkohol, dan etanol. Tapi untuk dua produk terakhir jumlahnya hanya 5%. Karena itu, ia mendukung perluasan cukai ke produk-produk lain.
"Jadi 95% cukai di Indonesia dari industri tembakau. Jadi memang peluang ekstensifikasi cukai terbuka lebar," ujarnya dilansir dari BBC Indonesia, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Minuman Berpemanis Dikenakan Cukai, Pengusaha: Ini Akan Menurunkan Penjualan
"Tapi harus dipahami cukai itu prinsipnya pengendalian, bukan penerimaan negara. Kalaupun ada, itu bonus. Jadi kebijakan apapun untuk ekstensifikasi cukai itu acuannya seberapa efektif untuk pengendalian," jelas dia.
Dari pengamatannya, penerapan cukai terhadap minuman berpemanis di negara-negara lain efektif menurunkan konsumsi masyarakat. Sebab konsumen jadi berpikir ulang untuk membeli.
"Pengaruh, karena konsumen pasti mikir-mikir."
Namun demikian, ia menilai penerapan cukai tidak pilih-pilih. Itu artinya semua produsen baik itu perusahaan besar, menengah, hingga usaha kecil harus dikenakan cukai.
"Prinsipnya siapapun yang dikenakan cukai adalah yang memberikan dampak negatif. Jadi kalau cukai harus menyasar semua. Karena targetnya mengurangi dampak negatif."
Enny juga berharap pemerintah membuat kajian yang komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
"Harus ada dasar perhitungan yang objektif. Misal cukai Rp1.500 hitungannya gimana? Jadi mesti ada naskah akademis."
(Dani Jumadil Akhir)