JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan regulasi terkait kendaraan listrik yang bisa digunakan di jalan raya. Regulasi tersebut sedang dikaji melalui Peraturan Menteri (Permen).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun meminta pemerintah daerah agar memberi kemudahan ke para pedagang kopi keliling untuk mendapatkan sepeda listrik
"Misalnya dengan menyediakan harga sepeda listrik yang murah dan bisa dicicil. Hal ini agar membantu pedagang bisa bersaing dengan korporasi yang punya sumber daya lebih dibanding para pedagang kopi tersebut," ujar Menhub di kantornya, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Sedang Dikaji, Menhub Sarankan 'Starling' Cs Gunakan Sepeda Listrik
Kemudian, lanjut dia, pihaknya ingin usaha-usaha seperti ini tidak saja dimonopoli oleh korporasi tapi ada satu koperasi yang menyewakan sepeda listrik bagi para pedagang seperti tukang kopi keliling.
"Katakanlah di satu perumahan itu, gabungan dari beberapa orang. Yang disewakan maka itu mekanisme tertentu disewa. Sehingga tumbuh wirausaha baru yang ada di daerah-daerah," ungkap Budi
Baca Juga: Menhub Pesan 100 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Budi menambahkan, pedagang ini nanti mendapat akses sepeda listrik dari kelompok-kelompok koperasi.
"Contohnya ada 10 pedagang bakul kopi dengan koperasi. Nantinya bisa mencicil, sepedanya juga bisa lebih cepat. Dan tidak terlalu menguras tenaga seperti biasanya," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)