7. Hak Penduduk Tidak Dipaparkan dengan Detail
Peneliti senior di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahudi Djaffar menyebut BPS harus merinci seluruh bentuk akhir pengolahan data sensus penduduk ini.
Dalam prinsip perlindungan data pribadi, kata Wahyudi, informasi personal warga negara harus digunakan untuk tujuan terbatas dan dengan persetujuan pemilik data.
"Penduduk sejak awal harus tahu tujuan pengumpulan data ini, akan diproses menjadi apa saja, data tentang jumlah dan proporsi penduduk Indonesia atau ada pengolahan lanjutan terkait data individu tertentu," ujarnya seperti dikutip BBC Indonesia, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
8. BPS Jamin Kerahasiaan Data
Kepala Subdirektorat Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja BPS Edi Setiawan mengatakan, lembaganya hanya akan membaca data itu untuk memahami demografi masyarakat secara umum.
"Informasi responden itu dirahasiakan BPS. Hasil sensus tidak akan dirilis dalam bentuk data individu atau rumah tangga. Jadi jelas sekali, sensus online maupun dengan metode wawancara, kerahasiaan datanya dijamin undang-undang," tutur Edi.
(Fahmi Firdaus )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.