Bagaimana tidak, untuk mengajukan izin Amdal, PT Vale Indonesia harus melewati beberapa lapis perizinan. Misalnya dari perizinan di Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat.
"Amdalnnya 3,5 tahun enggak selesai. Karena izinnya harus ke kabupaten, provinsi dan pusat. Cuma tuhan dan nabi yang tahu kapan selesainya," jelasnya
Padahal menurutnya, permasalahan Amdal ini bisa diselesaikan hanya dalam beberapa bulan saja. Ketika itu, dirinya mengumpulkan dari mulai Bupati hingga Menteri terkait dalam satu meja untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan izin Amdal tersebut.
"Apakah dibenarkan dalam aturan. Saya tidak bilang ini dibenarkan tapi saya tidak bilang itu dilarang. Kami selesaikan 2 bulan selesai. Bupatinya kita datangi Gubernur kita datangi dan Menterinya kita datangi," kata Bahlil.
(dni)