JAKARTA - Skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan. Dari perubahan ini nantinya diharapkan beban Pemerintah akan berkurang dalam membayar iuran pensiunan abdi negara.
Sistem ini mengharuskan PNS membayar iuran pensiunannya sendiri. Dimana jumlah dana pensiun dapat ditetapkan sesuai keinginannya. PNS juga berpotensi mendapat pensiunan senilai Rp1 miliar dengan sistem baru ini.
Pada Sabtu (29/2/2020), Okezone merangkum fakta terkait skema baru pensiunan PNS.
1. Masih Menunggu Peraturan Pemerintah
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan skema pensiunan ini masih dalam tahap kajian. Dirinya menjelaskan perubahan skema pensiun ini masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP).
"Nunggu Peraturan Pemerintah dulu. Kalau itu jadi beres lah," ujarnya kepada Okezone.
2. Sistem Pay As You Go
Sistem pensiunan yang sekarang berlaku adalah pay as you go. Di mana setiap bulannya pemerintah membayarkan iuran bulanannya.
Bima menilai sistem ini akan merugikan pemerintah. Pemerintah akan terlalu banyak menalangi uang pensiun. Bima kemudian menyebut sistem ini tak mungkin diteruskan lagi.
"Pensiun sekarang itu sistemnya pay as you go. Pay as you go itu kamu iuran untuk tunjangan hari tuanya. Yang bayar bulanannya pemerintah. Kalau seperti itu maka pada saat titik akan jenuh sehingga pemerintah harus talangin banyak sekali uang pensiun yang enggak mungkin lagi diteruskan," pungkas Bima.
3. Sistem Baru Skema Pensiunan Full Funded
Sistem baru yang nantinya akan diterapkan bernama full funded. Di mana PNS-lah yang menggunakan sendiri uang pensiunannya sesuai keinginannya masing-masing. PNS juga diharuskan membayar iuran pensiunannya sendiri sesuai keinginannya.