Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Korban Banjir Boleh Cuti 1 Bulan, Ini Sederet Faktanya!

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2020 |06:07 WIB
PNS Korban Banjir Boleh Cuti 1 Bulan, Ini Sederet Faktanya!
PNS (Foto: Setkab/Okezone)
A
A
A

3. Tetap Dapat Gaji

Para PNS yang mengajukan cuti hingga 1 bulan lamanya akan tetap mendapatkan penghasilan. Bahkan penghasilan yang didapat juga akan tetap diberikan penuh selama satu bulan.

Pemberian gaji penuh ini juga bahkan sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Dal;am aturan itu disebutkan jika, selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting maka penghasilan yang akan diberikan juga tetap.

Apalagi jika pengajuan cuti ini masih di dalam cuti luar tahunan negara. Maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan penghasilan secara penuh.

4. Selain Gaji Dapat Tunjangan Juga

Selain mendapatkan gaji, para PNS juga akan tetap mendapatkan tunjangan. Adapun tunjangan yang akan didapatkan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Pemberian tunjangan dan gaji secara penuh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement