Sedangkan, untuk pemilik perusahaan agar :
1. Melaksanakan ketentuan Permennakertans No. PER 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
2. Membina kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan seperti menjaga kebersihan lingkungan kerja, menjaga kebersihan tangan, menutup mulut ketika bersin atau batuk dan segera menghubungi dokter jika mengalami gangguan saluran napas.
3. Memberikan informasi kepada pekerja tentang kasus ini dan ke siap siagaannya dalam menghadapi penyakit tersebut.
4. Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya pencegahannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.