"Untuk semua detailnya itu, saya akan sampaikan ke Presiden Jokowi dulu," ungkap dia.
Baca Juga: Industri Perbankan Belum Terlalu Terpengaruh Virus Korona
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu insentif yang akan diberikan adalah dengan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 alias PPh karyawan. Penundaan pembayaran pajak PPh 21 ini sebenarnya sudah pernah dilakukan pada 2008-2009 yang lalu.
(Dani Jumadil Akhir)