Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembayaran PPh 21 Ditunda, Sri Mulyani Lapor Presiden Jokowi

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |19:49 WIB
   Pembayaran PPh 21 Ditunda, Sri Mulyani Lapor Presiden Jokowi
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membuka kemungkinan pemberian insentif pajak kepada dunia usaha. Hal ini sebagai respons dari virus korona yang saat ini sudah masuk ke Indonesia.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum bisa menjelaskan keringanan yang akan diberikan terkait pajak penghasilan 21 (PPh 21) itu secara detail. Pasalnya akan menyampaikannya lebih dulu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita akan lihat ya. Kita lihat semuanya dan nanti kita sampaikan ke Bapak Presiden Jokowi sebelum saya ceritakan ke Anda," ujar dia di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Ada Virus Korona, Ini Pajak yang Bakal Dipangkas

Kemudian, lanjut dia, selain PPh 21, pemerintah juga akan memberikan keringanan untuk PPh 22 dan 25 serta serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement