JAKARTA - Pemerintah membuka kemungkinan pemberian insentif pajak kepada dunia usaha. Hal ini sebagai respons dari virus korona yang saat ini sudah masuk ke Indonesia.
Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum bisa menjelaskan keringanan yang akan diberikan terkait pajak penghasilan 21 (PPh 21) itu secara detail. Pasalnya akan menyampaikannya lebih dulu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita akan lihat ya. Kita lihat semuanya dan nanti kita sampaikan ke Bapak Presiden Jokowi sebelum saya ceritakan ke Anda," ujar dia di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga: Ada Virus Korona, Ini Pajak yang Bakal Dipangkas
Kemudian, lanjut dia, selain PPh 21, pemerintah juga akan memberikan keringanan untuk PPh 22 dan 25 serta serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).