Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masker Dijual Rp300 Ribu per Box, Mendag: Kalau Ada Penimbunan Ditindak

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |16:35 WIB
Masker Dijual Rp300 Ribu per Box, Mendag: Kalau Ada Penimbunan Ditindak
Waspada Virus Korona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto buka suara tentang penjualan masker yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PD Pasar Jaya. Adapun PD Pasar Jaya menyiapkan 1.450 box masker yang dijual dengan harga Rp300.000 per box.

Menurut Agus, pihaknya akan melihat apakah ada indikasi penimbunan dari masker yang dijual oleh PD Pasar Jaya. Jika ditemukan adanya penimbunan maka akan ada sanksi tegas yang diberikan.

“Nanti di sini kita akan lihat. Artinya kalau ada itu kan artinya orang-orang ada penimbunan. Ini akan ada penindakan soal itu,” ujarnya saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Adi Nugroho Sesalkan Harga Masker Naik

Menurut Agus, pihaknya sudah bekerja sama dengan aparat lewat Satuan Tugas (Satgas) pangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran berupa penimbunan maka pihak aparat lah yang akan menindak langsung penjual termasuk jika yang berjualan merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Begini kalau masalah sanksi itu aparat. Nanti kalau terjadi penimbunan dan lain-lainnya itu aparat yang bertindak,” ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement