Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hapus Pajak Hotel dan Restoran, Pemerintah Ganti Rp3,3 Triliun ke Pemda

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |16:22 WIB
   Hapus Pajak Hotel dan Restoran, Pemerintah Ganti Rp3,3 Triliun ke Pemda
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah pusat akan mengganti Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah (pemda) sebagai imbas pembebasan pajak hotel dan restoran. Hal itu untuk membantu hotel dan restoran yang mengalami kerugian di tengah penyebaran virus korona.

Menurut dia, penggantian tersebut berlaku efektif jika sudah ada aturan turunan dari Kementerian Keuangan berupa Peraturan Menteri Keuangan.

"Jadi diberlakukan nanti dengan PMK. Ini kan temporary, bukan pembatalan. Nanti pemerintah akan menalangi dengan dana sebesar Rp3,3 triliun dengan Pemda," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga: Paket Fiskal dari Sri Mulyani, Hotel dan Restoran Bebas Pajak

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement