Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lindungi Industri Automotif dalam Negeri, Menperin Larang Impor Truk Bekas

Irene , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |14:55 WIB
Lindungi Industri Automotif dalam Negeri, Menperin Larang Impor Truk Bekas
Ekspor-Impor Perdagangan di Pelabuhan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tidak akan memberikan izin untuk masuknya impor truk bekas ke pasar domestik. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri automotif dalam negeri, khususnya produsen kendaraan komersial,

“Proteksi ini diberikan untuk meningkatkan utilisasi industri kita. Jadi, saya memastikan bahwa impor itu tidak terjadi, kecuali memang belum bisa diproduksi di dalam negeri,” ungkapnya dilansir dari laman Kemenperin, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga: Penerbangan ke China Dihentikan Dampak Virus Korona, Tahap Awal Berlaku 30 Hari

Menteri AGK menambahkan, kementeriannya bertekad mendorong pelaku industri kendaraan niaga dapat mendongkrak produktivitasnya yang kompetitif dan inovatif dalam rangka memenuhi permintaan konsumen, mulai dari mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur, logistik, hingga wirausaha.

“Kami melihat industri ini punya kemampuan dan utilisasinya masih bisa ditingkatkan. Untuk itu tidak perlu impor truk bekas agar tidak menciderai sektor ini,” imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement