Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lindungi Industri Automotif dalam Negeri, Menperin Larang Impor Truk Bekas

Irene , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |14:55 WIB
Lindungi Industri Automotif dalam Negeri, Menperin Larang Impor Truk Bekas
Ekspor-Impor Perdagangan di Pelabuhan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Begini Kolaborasi Sri Mulyani-Gubernur BI Selamatkan Ekonomi RI dari Virus Korona

Lebih lanjut, Kemenperin dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan saling berkolaborasi mempertajam taji sektor automotif di dalam negeri. Apalagi, pemerintah memasang target ekspor untuk kendaraan CBU Indonesia bisa menembus 1 juta unit pada tahun 2024.

“Kami terus berkoordinasi dengan Gaikindo, termasuk mengenai terjaganya kebutuhan bahan baku di tengah dampak Covid-19. Rata-rata industri automotif ini masih punya cadangan bahan baku yang cukup. Kami juga mengikuti informasi bahwa beberapa industri di China dan Jepang, mulai kembali normal berproduksi,” paparnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement