Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Usaha di KEK Bisa Bebas Pajak dan atau Retribusi Daerah

Irene , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2020 |17:15 WIB
Pelaku Usaha di KEK Bisa Bebas Pajak dan atau Retribusi Daerah
Kawasan Industri (Shutterstock)
A
A
A

g. jasa makanan dan minuman;

h. pusat perbelanjaan;

i. pusat hiburan dan rekreasi;

j. pusat edukasi dan atau pelatihan;

k. pusat dan sarana olahraga;

l. pusat kesehatan;

m. pusat perawatan tanjut usia (retirement center); dan atau

n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement