Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenali Modus Penipuan Jual Beli Online Mengatasnamakan Bea Cukai

Irene , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2020 |04:42 WIB
   Kenali Modus Penipuan Jual Beli <i>Online</i> Mengatasnamakan Bea Cukai
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengajak masyarakat mengenali modus-modus penipuan yang kerap mengatasnamakan bea cukai. Salah satu modus yang sering dipakai adalah modus jual beli daring atau online dalam negeri.

Dalam modus ini biasanya pelaku memakai foto profil WhatsApp Dirjen Bea Cukai dan pastinya nomor WA yang tertera bukanlah nomor yang bersangkutan. Selanjutnya pelaku akan berusaha menawarkan barang sitaan bea cukai yang tidak kena pajak.

Mayoritas barangnya biasanya dipasarkan melalui media sosial Facebook dan Instagram dengan harga yang kelewat murah. "Rata-rata, pelaku menawarkan barang sitaan Bea Cukai, black market, tanpa pajak. Mayoritas melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram dengan harga murah," papar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (Direktur KIAL) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat.

Modus ini jadi salah satu trik penipuan yang sering membuat korbannya tertipu. Padahal seperti yang diketahui, bea cukai lebih identik dengan pengiriman barang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya: Modus Penipuan Jual Beli Online yang Bawa-Bawa Nama Bea Cukai, Seperti Apa?

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement