Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antisipasi Kejatuhan Pasar Modal, Ini Syarat Emiten Bisa Buyback Tanpa RUPS

Irene , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |18:26 WIB
Antisipasi Kejatuhan Pasar Modal, Ini Syarat Emiten Bisa <i>Buyback</i> Tanpa RUPS
Saham (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Hal ini dikarenakan anjloknya pasar modal Indonesia imbas kekhawatiran virus Korona atau Covid-19.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

 Baca juga: IHSG Anjlok 6,6%, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Mengutip keterangan OJK, Jakarta, Senin (9/3/2020), Hal ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement