Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antisipasi Kejatuhan Pasar Modal, Ini Syarat Emiten Bisa Buyback Tanpa RUPS

Irene , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |18:26 WIB
Antisipasi Kejatuhan Pasar Modal, Ini Syarat Emiten Bisa <i>Buyback</i> Tanpa RUPS
Saham (Shutterstock)
A
A
A

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:

Baca juga: OJK Perbolehkan Emiten Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS

1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan

2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement