Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antisipasi Kejatuhan Pasar Modal, Ini Syarat Emiten Bisa Buyback Tanpa RUPS

Irene , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |18:26 WIB
Antisipasi Kejatuhan Pasar Modal, Ini Syarat Emiten Bisa <i>Buyback</i> Tanpa RUPS
Saham (Shutterstock)
A
A
A

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:

Baca juga: OJK Perbolehkan Emiten Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS

1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan

2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement