Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuti Bersama Ditambah, Menko PMK Sebut Ini Arahan Presiden

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |14:51 WIB
Cuti Bersama Ditambah, Menko PMK Sebut Ini Arahan Presiden
Rapat Penambahan Cuti Bersama (Foto: dok. Kemenko PMK)
A
A
A

 JAKARTA - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, tambahan cuti bersama 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama Tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

"Berdasarkan arahan Presiden, disampaikan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melakukan kajian yang menyatakan libur panjang dapat berpengaruh terhadap peningkatan PDB (Produk Domestik Bruto)," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy dilansir dari keterangan tertulis, Senin (9/3/2020).

Baca Juga: Cuti Bersama 2020 Ditambah 4 Hari

Tambahan cuti bersama dilakukan sebagai upaya antisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi. Diketahui saat ini terjadi penurunan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dari angka 5,17% tahun 2019 menjadi 5.02% tahun 2018. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masa hari libur pada tahun 2019 yang lebih sedikit daripada tahun 2018.

Berikut jadwal libur dan cuti bersama yang telah direvisi:

Libur Nasional

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H

14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama

1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri

2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.

3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.

4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.

5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement