Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Truk Kelebihan Beban Dilarang Melintas di Tol Jakarta sampai Bandung

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |17:16 WIB
Truk Kelebihan Beban Dilarang Melintas di Tol Jakarta sampai Bandung
Kemenhub Awasi Truk Kelebihan Beban. (Foto: Okezone.com/Dok. Kemenhub)
A
A
A

Pengawasan dilakukan 24 jam dibagi dalam 4 shift, dengan personel dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Biro Korwas PPNS Bareskrim, POM TNI AD, Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, PT. Jasa Marga, PT Cipta Marga Nusaphala Persada, PT Hutama Karya, PT Jasa Raharja, Dishub Propinsi DKI Jakarta, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kab/Kota sepanjang jalan Tol Jakarta – Bandung.

Di samping pengawasan di gerbang tol, kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang. Selain ditilang, di beberapa lokasi kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol. Selain pengawasan dan penegakan hukum, juga dilakukan sosialisasi melalui pembagian flyer di gerbang tol lainnya pada jalur Jakarta – Bandung.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement