Baca Juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Pasti ada langkah-langkah kami (pemerintah), untuk amankan kembali JKN itu secara sustain," tandas dia.
Untuk diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA. Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula yang sebelumnya kenaikan ini berlaku pada 1 Januari 2020.
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS karena Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain bertentangan dengan beberapa pasal di atas, kenaikan iuran BPJS juga bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 171 UU Kesehatan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)