Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awal April, Pembebasan Pajak Penghasilan Mulai Berlaku

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2020 |19:36 WIB
Awal April, Pembebasan Pajak Penghasilan Mulai Berlaku
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bakal mengeluarkan stimulus fiskal untuk mengantisipasi dampak virus korona pada perekonomian negara. Salah satunya salah stimulus keringanan pajak.

Adapun keringanan pajak yang diberikan berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan, lalu ada PPh 22 atau pajak untuk perusahaan dan PPh 25 atau pajak khusus badan. Selain itu, pemerintah juga melakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

 Baca juga: Ada Virus Korona, Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, stimulus tersebut akan dilaksanakan mulai April. Keringanan pajak akan berlaku selama enam bulan.

" Ya mudah-mudahan bisa bulan April," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

 Baca juga: Insentif Pajak Tangkal Virus Korona, Gaji Karyawan Penuh Tanpa Potong Pajak

Menurut Airlangga, saat ini pemerintah tengah menyiapkan teknis dari pemberian insentif perpajakan ini. Karena menurutnya, masih ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan finalisasi sebelum dikeluarkan ke publik.

" Teknisnya nanti dirapatkan lagi ini masih perlu dibulatkan," kata Airlangga

Sebagai informasi, Sejumlah insentif di sektor perpajakan ditebar untuk meminimalkan dampak virus corona ke ekonomi domestik. Salah satunya adalah menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan hingga Rp 5 miliar, dari saat ini Rp1 miliar.

Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. Kenaikan restitusi dipercepat ini bertujuan untuk menambah uang masuk bagi perusahaan. Meski disadari dampak dari restitusi yang dipercepat ini juga akan menekan penerimaan negara.

Selain rencana menaikkan batas restitusi yang dipercepat pada wajib pajak badan, Sri Mulyani juga berencana menunda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, Pasal 25 untuk badan, hingga Pasal 22 untuk bea masuk. (rzy)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement