JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan stimulus fiskal ekonomi jilid II untuk menangkal penyebaran efek virus korona pada hari ini. Stimulus itu dengan segera merilis insentif pajak penghasilan (PPh) demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Sri Mulyani: Proses Kajian Penundaan PPh 21 Sudah Capai 95%
Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi menyebut keputusan itu ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penyebaran efek virus korona, sehingga para pegawai akan mendapatkan gaji penuh alias take home pay (THP) tanpa terpotong pajak.
"Jadi secara fiskal kita akan rumuskan salah satunya relaksasi PPh Pasal 21, dari sisi permintaan dan suplai," ujar dia di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (11/3/2020).