JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan proses kaijan penundaan penarikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan sudah mencapai 95%. Pihaknya pun terus menggodok aturan ini agar bisa segera direalisasikan.
"Dari sisi pembahasan teknis di kemenkeu sudah 95% sudah selesai. 5% sisanya keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu," kata dia di Direktorat Jenderal Perpajakan, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut 6,2 Juta Orang Sudah Lapor SPT Pajak
Menurut dia pembahasan PPh 21 di lingkungan kementerian sudah cukup detail. Kemenkeu sudah mempertimbangkan segala kemungkinan yang ada termasuk melihat pengalaman pada 2008 lalu.
"Di samping itu, untuk mematangkan stimulus ini, kita terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan kabinet. Kami berharap kebijakan baru ini dapat disetujui oleh Kepala Negara," tandas dia.
Baca Juga: Lapor SPT, Sri Mulyani: Saya Juga Wajib Pajak
Dia menambahkan, kebijakan ini pada dasarnya serupa saat pemerintah menghadapi krisis ekonomi dan keuangan pada 2008-2009. Maka itu persiapan secara teknis untuk digunakan tidak akan membutuhkan waktu yang lama. Namun timing untuk menerapkannya memang membutuhkan waktu karena juga harus sepengetahuan Presiden Joko Widodo.
"Untuk kebijakan fiskal kita akan lakukan seluruh pilihan policy yang pernah kita lakukan seperti 2008 dan 2009. Semua pilihan policy kita buka meski sumbernya beda, virus korona virus tapi dampaknya mirip ke dinamika ekonomi keuangan kita," tandas dia.
(kmj)