Imbas dari relaksasi pajak, defisit APBN 2020 diprediksi akan melebar, menyentuh angka 2,8% atau naik dibanding realisasi hingga akhir 2019 sebesar 2,2% terhadap PDB.
Untuk menyiasati berkurangnya pendapatan negara, menurut Yustinus, pemerintah bisa melakukan moderasi dengan cara menurunkan target pajak di APBN.
Sebenarnya, stimulus fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan, pernah dilakukan pemerintah kala krisis moneter 2008. Waktu itu pemerintah menggunakan skema pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah dengan memberikan subsidi sebesar hampir Rp70 triliun.
(Feby Novalius)