Seperti diketahui, pada pukul 15.33 WIB, IHSG melemah 258,36 poin atau 5,01% di 4.895,75. Hal ini dihentikan dengan keputusan OJK di mana, di mana pergerakan turun hingga 5% akan terkena trading halt.
Baca juga: BEI: Trading Halt Dilakukan pada Pukul 15.33 Waktu Jats
Sebelumnya, Dengan ini BEI menginformasikan bahwa pada hari ini, Kamis, 12 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 15.33 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,01%.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
(Fakhri Rezy)