JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi aturan pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten tanpa harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifkan.
Namun, relaksasi aturan pembelian kembali (buyback) saham ini tidak mempengaruhi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang masih saja anjlok. Bahkan IHSG kembali terkena trading halt atau penghentian sementara perdagangan imbas anjlok 5% pada perdagangan pagi ini.
Baca Juga: IHSG Anjlok, Ketua OJK: Ini Tidak Bisa Dihindari
Merespons hal itu, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyebut, aturan relaksasi buyback tidak bisa langsung menyelamatkan IHSG. Pasalnya keputusan melakukan buyback kembali kepada emiten masing-masing dan tidak dilakukan secara serempak.
"Jadi, tak bisa langsung buyback, terus buyback semua. Tak bisa dong. Kan itu keputusan ada di masing-masing. Namun begitu dirasa murah pasti buyback lah," ujar dia di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga: IHSG Kena Trading Halt, OJK Minta Investor Tak Perlu Panik
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, sampai saat ini memang sudah ada beberapa emiten yang melakukan buyback. Dirinya akan mengungkapkan deretan emiten yang sudah melakukan buyback sore ini.
"Kita akan data dulu nanti sore. Baik sifatnya BUMN maupun non BUMN," ungkap dia.