3. Diskon 30% untuk PPh 25
elaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun.
Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor).
Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.
4. Restitusi PPN Dipercepat untuk 19 Sektor
Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.
Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun. Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp5 miliar.
Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya.
5. Karyawan Manufaktur Bergaji Rp16 Juta per Bulan Bakal Bebas Pajak
Pemerintah mengeluarkan lagi insentif untuk menangkal virus korona pada ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan berbagai macam insentif perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu bentuk insentif perpajakan adalah dengan menanggung pungutan pajak penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan. Insentif pajak ini diberikan kepada pekerja yang bekerja di bidang manufaktur.
Mereka yang mendapatkan insentif ini ini memiliki penghasilan sekitar Rp200 juta per tahun. Atau jika dibedah, pekerja ini memiliki penghasilan sebesar Rp16,6 juta per bulan.
"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan bahwa yang biasanya membayar, apakah itu perusahaan atau masyarakat sendiri kita akan bentuk ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp200 juta per tahun," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.