JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan pegawainya bisa bekerja dari rumah (work from home). Hal ini dalam menjaga keberlangsungan tugas BI dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, dalam menerapkan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial. BI dalam pelaksanaan tugas dan layanan publik dilaksanakan dengan memerhatikan penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi pegawai Bank Indonesia, maupun masyarakat atau para pihak yang berinteraksi dengan BI serta menerapkan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing).
Baca Juga: Konsumsi Lesu, Penjualan Riil Turun pada Januari 2020
โBI menetapkan antara lain mekanisme bekerja dari rumah (work from home) bagi seluruh pegawai Bank Indonesia,โ ujarnya, dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).
Meski seluruh pegawai BI kerja dari rumah, ada layanan yang tetap beroperasi normal. Di antaranya, BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter Rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
Baca Juga: Survei BI: Indeks Keyakinan Konsumen Menurun
Kemudian Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).
Sementara itu, layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan/ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020. Seperti, sistem pembayaran tunai yang mencakup, layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia dan (ii).