Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Bermasalah akibat Virus Korona, Gaji Ditentukan Berdasar Kesepakatan Pengusaha-Buruh

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |19:27 WIB
Perusahaan Bermasalah akibat Virus Korona, Gaji Ditentukan Berdasar Kesepakatan Pengusaha-Buruh
Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuat kebijakan perlindungan upah pekerja atau buruh selama merebaknya virus corona atau Covid-19. Namun besaran upah disepakati antara pengusaha dan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Baca Juga: Buruh Kena Virus Corona, Upahnya Dibayar Penuh selama Karantina

Hal ini disampaikan juga dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Menaker Ida, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga: Menaker Minta Gubernur Jamin Pengupahan Buruh yang Terkena Virus Corona

Ida mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut Ida.

Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

“Kita minta para Gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja,”kata Menaker Ida.

Adapun langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,”kata Ida.

Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,”kata Menaker Ida

Terakhir, dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalamai sakit akibat Covid-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement