Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Kena Virus Corona, Upahnya Dibayar Penuh selama Karantina

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |18:22 WIB
Buruh Kena Virus Corona, Upahnya Dibayar Penuh selama Karantina
Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit China. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menjamin upah pekerja atau buruh yang kena virus corona dibayar penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi. Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh danKelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

Baca Juga: Menaker Minta Gubernur Jamin Pengupahan Buruh yang Terkena Virus Corona

"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ida, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga: Pekerja Kantoran Bisa Kerja dari Rumah, Bagaimana Buruh Pabrik?

Ida juga mengimbau kepada semua gubernur untuk melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait virus corona atau covid-19. Dirinya juga meminta pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait covid -19 di lingkungan kerja.

"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Ida.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement