Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Kena Virus Corona, Upahnya Dibayar Penuh selama Karantina

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |18:22 WIB
Buruh Kena Virus Corona, Upahnya Dibayar Penuh selama Karantina
Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit China. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Menaker Ida menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran corona virus disease 2019 covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan covid-19 sebagai pandemi global, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

“Kita minta para Gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait covid-19 di lingkungan kerja,” kata Menaker Ida.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement