Menaker Ida menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran corona virus disease 2019 covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan covid-19 sebagai pandemi global, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.
“Kita minta para Gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait covid-19 di lingkungan kerja,” kata Menaker Ida.
(Feby Novalius)