Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu Minta Anggaran Dinas PNS Direalokasikan ke Penanganan Virus Corona

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2020 |18:33 WIB
Menkeu Minta Anggaran Dinas PNS Direalokasikan ke Penanganan Virus Corona
Sri Mulyani (Kemenkeu)
A
A
A

Menurut Sri Mulyani relokasi anggaran masing-masing instansi ini bisa dilakukan lewat pengalihan anggaran dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penanganan virus corona. Apalagi hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Kemenkeu No.6 Tahun 2020, tertanggal 15 Maret 2020 agar setiap K/L untuk memindahkan pos pembiayaan, yang tadinya untuk perjalanan dinas, baik dalam negeri dan luar negeri agar diperuntukan untuk menangani covid-19.

 Baca juga: SKB CPNS Ditunda, Pengumuman Hasil SKD Tidak Diundur

Relokasi Anggaran APBN 2020, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Revisi dan Realokasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

"Mungkin K/L untuk tidak melakukan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, meeting, dan kegiatan-kegiatan yang tidak perlu untuk direalokasi untuk hal-hal yang sangat penting," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement