JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan memberikan imbauan untuk membatasi penjualan bahan pangan terhadap masyarakat. Hal ini untuk mengantisipasi panic buying di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, pembatasan tersebut harus diikuti dan dijaga dengan baik. Hal ini untuk pencegah penimbunan.
Baca juga: Dibatasi, Beli Beras Maksimal 10 Kg dan Mi Instan 2 Dus
"(Pembatasan) ini dijaga ritmenya," ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (18/3/2020).