Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Lampaui Target Rp213,1 Triliun, Rokok Mendominasi
"Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana," kata Heru
Heru juga meminta kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai. Hal ini dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)