JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta kepada pengusaha untuk membatasi pembelian bahan pokok di toko-toko swalayan dan pasar tradisional. Bahkan sejak 16 Maret 2020, bahan pokok seperti beras, minyak hingga gula dibatasi pembeliannya di toko swalayan.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasehat Himpunan Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan adanya surat edaran ini sedikit membantu para pengusaha ritel. Sebab, tanpa adanya pembatasan ini akan terjadi sengketa atau keributan seperti halnya panic buying beberapa waktu lalu
Baca juga: Soal Pangan di tengah Wabah Virus Corona, Presiden Jokowi: Stok Kita Lebih dari Cukup
"Karena domainnya di peritel, saya kira kalau soal surat ada sedikit membantu terhadap kita. Supaya tidak terjadi sengketa antara penjual dan pembeli," ujarnya, Jakarta, Kamis (19/3/2020) malam.