Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Harga Gas Industri Turun, Berlaku 1 April dan Dinikmati Ratusan Perusahaan

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 21 Maret 2020 |10:29 WIB
Fakta Harga Gas Industri Turun, Berlaku 1 April dan Dinikmati Ratusan Perusahaan
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menyiapkan insentif tambahan kepada para pelaku industri. Salah satunya adalah dengan melakukan penyesuaian pada harga gas untuk pelaku industri. Menurut Jokowi, bagi para pelaku industri yang sudah diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi. Dengan demikian, pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Jokowi menambahkan, industri yang diberi insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksinya dan meningkatkan investasi barunya. Mereka juga harus mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya sehingga produknya menjadi lebih kompetitif, serta harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Baca juga: Harga Gas Industri Turun 1 April, Bagaimana Nasib Penerimaan Negara?

Berikut adalah fakta penurunan harga gas industri yang dirangkum okezone:

1. Turun Mulai 1 April

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, harga gas ini akan diturunkan mulai 1 April mendatang. Nantinya, pemerintah akan memangkas harga gas industri menjadi USD6 per mmbtu.

"Harga gas bapak Presiden (Joko Widodo) memberikan arahan agar infrastruktur gas diperkuat dan juga dengan ratas yang lalu Presiden minta terkait penurunan harga gas menjadi USD6 per mmbtu dengan skema penurunan produktivitas DMO maupun impor," ujarnya dalam vide conference usai Rapat Terbatas, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Kabar Gembira, Harga Gas Industri Bakal Turun Mulai 1 April

2. Penurunan Harga Gas Dinikmati Ratusan Perusahaan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, dalam rapat terbatas tersebut sebenarnya ada sekitar 430 perusahaan yang diusulkan untuk bisa mendapatkan insentif gas tersebut. Hanya saja dirinya meminta tambahan 325 perusahaan lagi agar bisa mendapatkan insentif tersebut.

Tambahan usulan tersebut, merupakan perusahaan industri merupakan yang sektornya belum masuk dalam Perpres tersebut. Sebut saja sektor kertas dan pulp, ban dan sebagainya.

3. Penurunan Harga Gas Dimonitoring

Presiden Jokowi meminta untuk dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap industri-industri yang diberikan insentif terkait harga gas. Di mana, evaluasi tersebut dilakukan secara berkala.

“Harus ada disinsentif, harus ada punishment sehingga (bagi, red) industri yang tidak memiliki performance sesuai yang kita inginkan,” tutur Presiden Jokowi.

4. Penerimaan Negara Berkurang

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, penurunan harga ini akan ada pengurangan penerimaaan yang berasal dari sektor hulu migas. Namun, bakal ada tambahan pendapatan pemerintah dari pajak dan dan deviden, penghematan subsidi listrik, Pupuk dan kompensasi PLN, serta terdapat penghematan karena konversi pembangkit listrik dari diesel ke gas.

Sebab, penurunan harga gas ini bakal diterapkan juga untuk sektor kelistrikan. Hal ini dilakukan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyrakat dan mendukung pertumbuhan industri.

"Konsekuensi hulu gas penerimaan bisa berkurang tapi ini bisa kompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan kompensasi dan satu lagi kontribusi berupa pajak dividen," kata Arifin.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement